MAKALAH
PENGANTAR
ILMU KALAM, SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
Makalah
ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam dengan dosen
pengampu Bapak Farid Hasan, S.Th.I., M.Hum.

Disusun
oleh:
Hayyu
Nafi’atul Fauziyah 113-14-030
FAKULAS
PENDIDIKAN DAN ILMU KEGURUAN
TADRIS
BAHASA INGGRIS
IAIN
SALATIGA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Ilmu kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang Tuhan
melalui berbagai pembicaraan baik yang bersumber dari naqal maupun aqal. Dalam
ilmu kalam yang dikaji adalah tentang keesaan Allah yang merupakan asas pokok
agama islam, sebagaimana yang berlaku terhadap agama yang benar yang telah
dibawakan oleh para Rasul yang diutus Allah. Tujuan pengkajiannya adalah untuk
menetapkan keesaan Tuhan dalam zat, perbuatannya menjadikan alam, dan bahwa
Dialah yang menjadi tempat tujuan
terakhir alam. Ilmu kalam mulai terpakai pada masa khalifah al-Ma’mun pada
zaman Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu dipelajari buku-buku terjemahan filsafat
Yunani oleh kaum Mu’tazilah, kemudian mereka dipertemukanlah sistem filsafat
dengan kajian agama tentang Allah, hasil kajian itu berdiri sendiri dengan nama
ilmu kalam.
B. Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian dan penamaan ilmu kalam?
2. Apakah
ruang lingkup dan sumber-sumber ilmu kalam?
3. Apakah
objek ilmu kalam?
4. Bagaimanakah
sejarah perkembangan ilmu kalam?
5. Apakah
maksud dan tujuan Ilmu Kalam?
6. Apakah
Kalam Kontemporer itu?
C. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
Bagi penulis, dapat menambah wawasan penulis tentang pemahaman dalam
menguasai materi
dalam mata kuliah ilmu kalam tentang :
1. Mengetahui
pengertian dan penamaan ilmu kalam.
2. Mengetahui
ruang lingkup dan sumber-sumber ilmu kalam.
3. Mengetahui
objek ilmu kalam.
4. Mengetahui
sejarah perkembangan ilmu kalam.
5. Mengatahui
maksud dan tujuan Ilmu kalam.
6. Mengetahui
tentang kalam kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Penamaan Ilmu Kalam
Istilah ilmu kalam berasal dari kata al-kalam, yang mula-mula berarti susunan
kata yang mengandung suatu maksud. Kemudian kata tersebut menunjukkan salah
satu sifat Tuhan, yaitu sifat berbicara atau mutakallimin.
Dasar-dasar yang dijadikan sebagai
penamaan ilmu kalam adalah :
1. Masalah
terpenting yang menjadi kajian abad-abad awal kalenderium Islam adalah tentang
“kalam Allah” (firman Tuhan) dan tidak azalinya al-Quran (khalaq al-Quran).
2. Dasar
ilmu kalam yaitu dalil-dalil pikiran, mereka jarang kembali kepada dalil-dalil
naqal, kecuali setelah menetapkan benarnya pokok persoalan.
3. Pembuktian
kepercayan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat.
Karena itulah istilah ilmu kalam baru
terkenal dimasa Abbasiyah sesudah terjadi banyak perdebatan, pertukaran pikiran
dan bercampur masalah-masalah tauhid dengan masalah-masalah falsafah, seperti
membicarakan tentang maddah (materi),
susunan tubuh, hukum-hukum jauhar
(zat), sifat, dll.
Secara bahasa ilmu kalam dapat diartikan sebagai
ilmu pembicaraan karena dengan pembicaraan-pembicaraan tersebutlah pengetahuan
dapat dijelaskan dan dengan pembicaraan yang tepat menurut UU, berbicaralah kepercayaan yang benar
dan dapat ditanamkan. Sedangkan secara istilah ilmu kalam diartikan sebagai
ilmu yang mengkaji tentang Tuhan melalui berbagai pembicaraan-pembicaraan yang
baik yang bersumber dari naqal maupun
aqal. Orang yang ahli dalam ilmu
kalam disebut mutakallimin.[1]
Ilmu kalam disebut juga dengan beberapa nama seperti
ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh
al-akbar, dan teologi islam. Disebut dengan ilmu ushuluddin karena membahas
pokok-pokok agama atau pokok segala persoalan yang berkaitan tentang agama.
Disebut sebagai ilmu tauhid karena membahas tentang keesaan Allah SWT. Disebut
sebagai fiqh al-akbar karena membahas tentang keyakinan atau pokok-pokok agama
atau tauhid serta membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah,
bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja. Dan selanjutnya disebut
sebagai teologi islam karena Teologi berasal dari kata theos yang berarti Tuhan dan logos
berarti ilmu. Jadi secara bahasa dapat diartikan sebagai ilmu tentang ilmu ketuhanan.
Sedangkan secara istilah dapat diartikan sebagai kajian yang membicarakan
fakta-fakta serta gejala-gejala agama dan hubungan tuhan dengan manusia baik
dengan metode penyelidikan maupun wahyu. Istilah teologi islam sendiri
dikenalkan oleh penulis-penulis Barat seperti:
1. Tritton
dalam bukunya yang berjudul “Moslem Teologi”.
2. Macdonald
dalam bukunya yang berjudul “Development of Moslem Teologi, Yurisprudence, and
Constitutional Theory”.
3. M.J
Muller dalam bukunya yang berjudul “Philosophie and Theologie von Averroes”.
B.
Ruang
lingkup dan Sumber-sumber Ilmu Kalam
Pada hakikatnya persoalan yang dihadapi ilmu kalam
yaitu bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan Islam dengan bukti-bukti
yang meyakinkan. Ruang lingkup ilmu kalam ada 2 yaitu:
1. Wujud
Allah, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada
pada-Nya, dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya.
2. Para
Rasul, yaitu tentang kebenaran kerasulannya, sifat-sifat yang mesti ada
padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang
mungkin terdapat padanya, serta alam gaib seperti akhirat, surga, dan neraka yang
keduanya terkait dengan perbuatan manusia.[2]
Kedua hal tersebut dibicarakan oleh para
mutakallimun (ahli ilmu kalam) dengan menggunakan 3 sumber, antara lain:
1. Al-Quran. Sebagai sumber ilmu kalam, al-quran
telah banyak membicarakan berbagai masalah ketuhanan seperti pada ayat berikut
ini:
a. QS. Al-Ikhlas: 3-4. Ayat tersebut menunjukkan
bahwa Tuhan tidak beranak dan juga tidak diperanakkan, serta tidak sesuatu pun
yang sejajar (tampak sekutu) dengan-Nya.
b. QS.
Asy-Syura: 7. Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia
ini. Ia Maha mendengar dan juga Maha mengetahui.
2. Hadits.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga banyak yang membicarakan masalah-masalah yang
dibahas dalam ilmu kalam, salah satunya yang menjelaskan tentang hakekat
keimanan. Yang menunjukkan kepada kita tentang pokok-pokok agama islam yang
masih umum dan masih diinterpretasikan.
3. Pemikiran
manusia. Dalam hal ini dapat berupa pemikiran umat islam sendiri maupun
pemikiran yang berasal dari luar umat islam. Sebelum filsafat yunani masuk dan
berkembang di dunia islam, umat islam sendiri telah menggunakan pemikirannya
yang rasional yang berkaitan dengan ayat-ayat Al-Quran, terurtama yang belum
jelas maksudnya (mutasyabihat). Dengan demikian jika ada seorang muslim telah
melakukan kajian tertentu dengan pemikirannya, itu secara teoritis bukan karena
adanya pengaruh dari luar saja, tetapi juga karena adanya perintah langsung
dari Al-Quran.
Pengaruh yang bersumber
dari pemikiran umat islam sendiri, antara lain:
a. Kemenangan-kemenangan
yang mereka peroleh dalam peperangan dan kemewahan hidup menyebabkan mereka
merasa aman tinggal tinggal dalam negeri mereka masing-masih dan memperoleh
kesempatan untuk membahas masalah-masalah agama secara filosofis yang tidak
lagi membatasi diri pada hal-hal yang bersifat lahiriyah.
b. Masalah-masalah
politik dan perselisihan-perselisihan pendapat antara sesama muslim yang
mengakibatkan munculnya partai-partai
c. Kemerdekaaan
ber4fikir dan bersuara, sangat sempurna di masa ituyang memang sesuai dengan
watak bangsa Arab, bahkan dikuatkan lagi oleh islam sendiri ddengan
dasar-dasarnya yang lempang.
Bentuk
konkret penggunaan pemikiran manusia sebagai sumber ilmu kalam adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mutakallimun. Sementara pemikiran yang
berasal dari luar Islam dapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori, antara lain:
a. Pemikiran
nonmuslim yang telah menjadi peradaban masa lalu ditransfer dan diasimilasikan
dengan pemikiran umat islam.
b. Berupa
pemikiran-pemikiran nonmuslim yang bersifat akademis, seperti filsafat
(terutama filsafat Yunani), sejarah, dan Sains.
Pengaruh
yang datangnya dari luar islam, antara lain:
a. Kebanyakan
orang islam sesudah pengalahan kota Mekkah adalah orang-orang yang sudah
menganut sesuatu agama dan terdidik dan dibesarkan dalam agama itu.
b. Partai-partai
islam yang berusaha membela akidah islamiyah, istimewa golongan Mu’tazilah
berpendapat bahwa mereka tidak dapat menunaikan kewajiban mereka sebagaimana
mestinya melainkan dengan mengetahui dengan sebaik-baiknya akidah-akidah yang
dianut oleh pihak lawan serta dalil-dalil mereka, agar dapat disusun atau
diolah bantah-bantahan terhadap lawan akidah itu.
c. Dan
mereka menemukan bahwasannya lawan-lawan mereka dalam membela akidah mereka
menggunakan falsafah.
C.
Objek
Ilmu Kalam
Objek pembicaraan ilmu
kalam/tauhid adalah akidah yang diterangkan dalil-dalilnya.
Yang dimaksud dengan
akidah adalah pendapat dan pemikiran atau anutan yang mempengaruhi jiwa
manusia, lalu menjadi sebagai suatu bagian dari manusia sendiri, dibela,
dipertahankan, dan di itikadakan bahwa hal itu, adalah benar.[3]
Tiap-tiap manusia
mempunyai beberapa itikad sedikit ataupun banyak. Semakin banyak pengalamannya
semakin bertambah pula itikad dan lapangannya.
D.
Sejarah
Perkembangan Ilmu Kalam
Ilmu yang digunakan untuk menetapkan akidah-akidah
diniyah yang didalamnya diterangkan segala yang disampaikan Rasul dari Allah
SWT tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya agama di dunia ini.
Ilmu
kalam telah melalui beberapa masa yaitu:
a. Masa
Rasulullah SAW.
b. Masa
Khulafa Rasyiddin.
c. Masa
Bani Umaiyyah.
d. Masa
Bani Abbas.
e. Masa
sesudah / pasca Bani Abbas.
Masa Rasulullah SAW
Masa Rasulullah SAW adalah masa menyusun
peraturan-peraturan, menetapkan pokok-pokok akidah, menyatukan umat islam dan
membangun kedaulatan islam.
Masa ini para muslim kembali kepada Rasul
sendiri untuk mengetahui dasar-dasar agama dan hukum-hukum syariah. Mereka
disinari oleh nur wahyu dan petunjuk-petunjuk Al-Quran. Rasulullah menjauhkan
para umat dari segala hal yang menimbulkan perpecahan dan perbedaan pendapat.
Dan tidak diragukan oleh siapapun bahwasanya perbedaan dalam masalah akidah,
adalah sebab utama perpecahan dan perbedaan pendapat. Orang senantiasa berusaha
mempertahankan pahamnya dengan mempergunakan dalil-dalil yang dapat digunakan,
benar atau salah.
Lantaran inilah para mukmin diharuskan
menaati Allah dan menaati Rasul-Nya dan mereka dilarang berselisih paham.
Rasulullah juga melaramg kita berbantah-bantahan dalam masalah qadar.
Pada suatu hari Nabi SAW menemui para
sahabat yang sedang berdebat tentang hal qadar. Dan Nabi SAW menyuruh para
sahabat supaya bersikap imbang saja terhadap ahlul kitab, tidak membenarkan
apa-apa yang mereka beritakan dan tidak pula membantah mereka.[4]
Karena keterangan-keterangan keagamaan
yang disampaikan Rasul terang dan nyata, tidak perlu diperdebatkan. Allah SWT
menyuruh Rasul-Nya menghadapi kaumnya yang berkepala batu dengan memberikan
nasehat pelajaran dan peringatan.
Masa Khulafa Rasyidin
Setelah Rasulullah SAW wafat, dalam masa
khalifah pertama dan kedua, umat islam tidak sempat membahas dasar-dasar
akidah, karena mereka sibuk menghadapi musuh dan berusaha mempertahankan
kesatuan dan persatuan umat.
Tidak pernah terjadi perbedaan dalam
bidang akidah. Mereka membaca dan memahamkan Al-Quran tanpa mencari takwil bagi
ayat-ayat yang mereka baca. Mereka mengikuti perintah Al-Quran dan mereka
menjauhi larangannya. Mereka mensifatkan Allah dengan apa yang Allah sifatkan
sendiri. Dan mereka mensucikan Allah dari sifat-sifat yang tidak layak bagi
keagungan Allah. Apabila mereka menghadapi ayat-ayat yang mutasyabihat, mereka
mengimaninya dengan menyerahkan pentakwilannya kepada Allah sendiri.
Karena itu, pembahasan mengenai akidah
mulai subur dan berkembang, selangkah demi selangkah kian hari kian membesar
dan meluas.
Masa Bani Umaiyah
Setelah usaha-usaha mempertahankan
kedaulatan Islam mulai kendur dan terbuka masa untuk memikirkan hukum-hukum
agama dan dasar-dasar akidah, serta masuknya pemeluk-pemeluk agama lain ke
dalam islam yang jiwanya tetap dipengaruhi oleh unsur-unsur agama yang telah
mereka tinggalkan, lahirlah kebebasan berbicara tentang masalah-masalah yang
tidak pernah dibahas oleh ulama salaf.
Demikian pula muncul dalam masa ini
orang-orang yang meniadakan qudrat dan iradat dari manusia, agar Allah tidak
mempunyai sekutu dalam sesuatu perbuatan-Nya meniadakan pula sifat-sifat Allah.
Mereka dinamakan Jabriyah atau Mujbarah, karena berkaitan dengan akidah yang
mereka anut, dan dikatakan juga Jahmiyah, karena pengikut Jaham ibn Shafwan.
Dan mereka juga dinamakan Mu’aththilah, karena mereka meniadakan sifat-sifat
Allah.
Di akhir masa ini Washil ibn Atha’ telah
dapat menyusun dasar-dasar ilmiyah bagi mazhab Mu’tazilah dengan cara-cara
mengajak masyarakat untuk mengembangkan pahamnya.
Dengan demikian dapatlah kita katakan,
bahwa dalam masa inilah mulai timbul usaha menyusun kitab pegangan dalam Ilmu
Kalam, kitab-kitab ini tidaka ada yang sampai ketangan kita.
Masa Bani Abbas
Dalam masa Bani Abbas, hubungan pergaulan
antara bangsa-bangsa Ajam (non Arab, terutama Persia) dengan bangsa
Arab semakin erat dan berkembanglah ilmu dan kebudayaan.
Diantara gerakan ilmiah dalam masa ini
adalah usaha menerjemahkan kitab-kitab filsafat dan bahasa Yunani.
Penguasa-penguasa Bani Abbas
mempergunakan orang-orang Persia yang telah memeluk agama Islam, orang-orang
Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pegawai negeri dan mempergunakan mereka untuk
menerjemahkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa mereka ke dalam bahasa
Arab.
Para penerjemah ini berusaha
mengembangkan pendapat-pendapat mereka yang berpautan dengan agama, serta
mengembangkannya dalam masyarakat muslimin, mereka menyembunyikan maksud buruk
mereka dengan berpakaian islam. Mereka menggunakan falsafah untuk kepentingan
pikiran mereka. Dengan demikian timbullah beberapa partai yang sama sekali
tidak dikehendaki islam.
Golongan mu’tazilah tidak dapat
mempertahankan agama tanpa mempergunakan falsafah Yunani. Dan tanpa mengetahui
pendapat-pendapat golongan yang laindari mereka untuk menentang
golongan-golongan yang tidak sepaham itu dengan mempergunakan senjata mereka
sendiri.
Mulai dari masa ini berwujudlah gerakan
mempergunakan falsafah untuk menetapkan akidah-akidah Islamiyah dan ilmu kalam
berwarna baru yang tidak ada di masa Rasul, di masa sahabat, dan mulailah ilmu
kalam dituangkan dalam tulisan.
Masa Pasca Bani Abbas
Sesudah masa Bani Abbas datanglah
pengikut Al Asy’ari yang terlalu jauh menjerumuskan dirinya ke dalam falsafah
dan mencampurkan mantiq dll, kemudian mencampurkan semuanya itu dengan ilmu
kalam sebagaimana yang dilakukan oleh Al Baidlawi dalam kitabnya Ath Thawali
dan Abuddin Al Ijy dalam kitab Al Mawaqif.
Mazhab ini berkembang pesat keserata
pelosok hingga tak ada mazhab lagi yang menyalahinya selain mazhab Hnabaliyah
yang tetap bertahan dalam mazhab salaf, yaitu beriman sebagaimana yang tersebut
dalam Al-Quran dan Al Hadits tanpa mentakwilkan ayat-ayat atau hadist lainnya.
Pada permulaan abad ke-18 Hijrah lahirlah
di Damaskus seorang ulama besar yaitu Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang menentang
urusan yang berlebih-lebihan dari pihak-pihak yang mencampur adukkan falsafah
dengan kalam, atau menentang usaha-usaha yang memasukkan prinsip-prinsip
falsafah ke dalam akidah islamiyah. Beliau membela mazhab salaf (sahabat,
tabi’in dan imam-imam mujtahidin) dan membantah pendirian-pendirian
golongan-golongan Al-Asy’ariyah dll, baik dari golongan Rafidhah, maupun dari
golongan Sufiyah.
Maka sesudah berlalu masa ini, tumpullah
kemauan, lenyaplah daya kreatif untuk mempelajari Ilmu Kalam dengan seksama dan
tinggallah penulis-penulis yang hanya memperkatakan mekna lafaz dan ibarat-ibarat
dari kitab peninggalan lama.
E.
Maksud
dan Tujuan Ilmu Kalam
Maksud dan tujuan
kalam/tauhid bukanlah hanya sekedar mengaku bertauhid saja, akan tetapi lebih
jauh dari itu sebab tauhid mengandung sifat-sifat:[5]
1. Sebagai
sumber motivator perbuatan kebajikan dan keutamaan.
2. Membimbing
ke jalan yang benar.
3. Pendorong
agar mengerjakan ibadah dengan penuh keikhlasan.
4. Mengeluarkan
jiwa manusia dari kegelapan, kekacauan/kegoncangan hidup yang dapat
menyesatkan.
5. Mengantarkan
manusia kepada kesempurnaan lahir dan batin.
F.
Kalam
Kontemporer
Pemikiran kalam kontemporer merupakan gabungan dari
pemikiran pada masa klasik seperti pemikiran yang dikemukakan berbagai golongan
aliran seperti Khawarij, Jabariyah dan sebagainya yang masih bisa dipakai
sesuai perkembangan zaman yang berlaku dengan pemikiran pada masa modern.[6]
Diantara pemikiran para
tokoh kalam kontemporer adalah:
1. Ismail
Al-Faruqi, Pemikiran tertuang dalam karyanya yang berjudul Tahwid: Its Implications
for Thought and Life.
2. Hasan
Hanafi, Pemikirannya yaitu kritik terhadap teologi islam, dan konstruksi
teologi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu
kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang Tuhan melalui berbagai pembicaraan baik
yang bersumber dari naqal maupun dari
aqal. Orang yang ahli dalam ilmu
kalam disebut mutakallimin. Ilmu kalam disebut juga dengan beberapa nama
seperti ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh
al-akbar, dan teologi islam.
Ruang
lingkup pembicaraan ilmu kalam berkutat pada dua hal yaitu Wujud Allah dan Para
Rasul. Kedua hal tersebut dibicarakan oleh para mutakallimin dengan menggunakan
3 sumber yaitu Al-Quran, Hadits, dan pemikiran manusia.
Objek ilmu kalam adalah
akidah yang diterangkan dalil-dalilnya. Yang dimaksud dengan akidah adalah
pendapat dan pemikiran atau anutan yang mempengaruhi jiwa manusia, lalu menjadi
sebagai suatu bagian dari manusia sendiri, dibela, dipertahankan, dan di
itikadakan bahwa hal itu, adalah benar.
Ilmu
kalam telah mengalami beberapa masa, yaitu Masa Rasulullah, Masa Khulafa Rasyidin,
Masa Bani Umaiyah, Masa Bani Abbas, dan Masa sesudah atau pasca Bani Abbas.
B. Kata
Penutup
Tiada kata
yang patut diucapkan, kecuali syukur alhamdulillah atas pertolongan dan hidayah
yang diberikan Allah SWT kepada penulis dari mulai pembuatan makalah ini hingga
selesai tanpa mengalami hambatan yang berat. Sebagai harapan terakhir dari
penulis yaitu kritik dan saran yang membangun atas kekurangan dan kekhilafan
dalam penyusunan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Wiyani,
Novan Ardy. 2013. Ilmu Kalam. Bumiayu: Teras.
Ash
Shiiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2001. Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam.
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Asmuni,
Drs. H. M. Yusran.1988. Pengantar Ilmu Tauhid. Banjarmasin: Pedoman Ilmu Jaya.
Rozak, Abdul. 2000. Ilmu
Kalam, Bandung : Pustaka Setia
[1] Novan
Ardy Wiyani, Ilmu Kalam (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 2.
[2]Novan
Ardy Wiyani, Ilmu Kalam (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 4
[3] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam
(Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm 37
[4] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam
(Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 6.
[5] Drs. H. M.
Yusran Asmuni, Pengantar Ilmu Tauhid (Banjarmasin: Pedoman Ilmu Jaya, 1988),
him. 12.
[6] Abdul
Rozak, Ilmu
Kalam, (Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm. 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar