Sabtu, 18 Maret 2017

MAKALAH PENGANTAR ILMU KALAM, SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA



MAKALAH
PENGANTAR ILMU KALAM, SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam dengan dosen pengampu Bapak Farid Hasan, S.Th.I., M.Hum.


http://lpm-dinamika.com/wp-content/uploads/2015/02/logo-stain.jpg


Disusun oleh:
Hayyu Nafi’atul Fauziyah                  113-14-030

FAKULAS PENDIDIKAN DAN ILMU KEGURUAN
TADRIS BAHASA INGGRIS
IAIN SALATIGA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ilmu kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang Tuhan melalui berbagai pembicaraan baik yang bersumber dari naqal maupun aqal. Dalam ilmu kalam yang dikaji adalah tentang keesaan Allah yang merupakan asas pokok agama islam, sebagaimana yang berlaku terhadap agama yang benar yang telah dibawakan oleh para Rasul yang diutus Allah. Tujuan pengkajiannya adalah untuk menetapkan keesaan Tuhan dalam zat, perbuatannya menjadikan alam, dan bahwa Dialah  yang menjadi tempat tujuan terakhir alam. Ilmu kalam mulai terpakai pada masa khalifah al-Ma’mun pada zaman Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu dipelajari buku-buku terjemahan filsafat Yunani oleh kaum Mu’tazilah, kemudian mereka dipertemukanlah sistem filsafat dengan kajian agama tentang Allah, hasil kajian itu berdiri sendiri dengan nama ilmu kalam.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian dan penamaan ilmu kalam?
2.      Apakah ruang lingkup dan sumber-sumber ilmu kalam?
3.      Apakah objek ilmu kalam?
4.      Bagaimanakah sejarah perkembangan ilmu kalam?
5.      Apakah maksud dan tujuan Ilmu Kalam?
6.      Apakah Kalam Kontemporer itu?

C.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
Bagi penulis, dapat menambah wawasan penulis tentang pemahaman dalam
menguasai materi dalam mata kuliah ilmu kalam tentang :
1.      Mengetahui pengertian dan penamaan ilmu kalam.
2.      Mengetahui ruang lingkup dan sumber-sumber ilmu kalam.
3.      Mengetahui objek ilmu kalam.
4.      Mengetahui sejarah perkembangan ilmu kalam.
5.      Mengatahui maksud dan tujuan Ilmu kalam.
6.      Mengetahui tentang kalam kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Penamaan Ilmu Kalam
Istilah ilmu kalam berasal dari kata al-kalam, yang mula-mula berarti susunan kata yang mengandung suatu maksud. Kemudian kata tersebut menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yaitu sifat berbicara atau mutakallimin.
            Dasar-dasar yang dijadikan sebagai penamaan ilmu kalam adalah :
1.      Masalah terpenting yang menjadi kajian abad-abad awal kalenderium Islam adalah tentang “kalam Allah” (firman Tuhan) dan tidak azalinya al-Quran (khalaq al-Quran).
2.      Dasar ilmu kalam yaitu dalil-dalil pikiran, mereka jarang kembali kepada dalil-dalil naqal, kecuali setelah menetapkan benarnya pokok persoalan.
3.      Pembuktian kepercayan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat.
Karena itulah istilah ilmu kalam baru terkenal dimasa Abbasiyah sesudah terjadi banyak perdebatan, pertukaran pikiran dan bercampur masalah-masalah tauhid dengan masalah-masalah falsafah, seperti membicarakan tentang maddah (materi), susunan tubuh, hukum-hukum jauhar (zat), sifat, dll.
Secara bahasa ilmu kalam dapat diartikan sebagai ilmu pembicaraan karena dengan pembicaraan-pembicaraan tersebutlah pengetahuan dapat dijelaskan dan dengan pembicaraan yang tepat  menurut UU, berbicaralah kepercayaan yang benar dan dapat ditanamkan. Sedangkan secara istilah ilmu kalam diartikan sebagai ilmu yang mengkaji tentang Tuhan melalui berbagai pembicaraan-pembicaraan yang baik yang bersumber dari naqal maupun aqal. Orang yang ahli dalam ilmu kalam disebut mutakallimin.[1]
Ilmu kalam disebut juga dengan beberapa nama seperti ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar, dan teologi islam. Disebut dengan ilmu ushuluddin karena membahas pokok-pokok agama atau pokok segala persoalan yang berkaitan tentang agama. Disebut sebagai ilmu tauhid karena membahas tentang keesaan Allah SWT. Disebut sebagai fiqh al-akbar karena membahas tentang keyakinan atau pokok-pokok agama atau tauhid serta membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja. Dan selanjutnya disebut sebagai teologi islam karena Teologi berasal dari kata theos yang berarti Tuhan dan logos berarti ilmu. Jadi secara bahasa dapat diartikan sebagai ilmu tentang ilmu ketuhanan. Sedangkan secara istilah dapat diartikan sebagai kajian yang membicarakan fakta-fakta serta gejala-gejala agama dan hubungan tuhan dengan manusia baik dengan metode penyelidikan maupun wahyu. Istilah teologi islam sendiri dikenalkan oleh penulis-penulis Barat seperti:
1.      Tritton dalam bukunya yang berjudul “Moslem Teologi”.
2.      Macdonald dalam bukunya yang berjudul “Development of Moslem Teologi, Yurisprudence, and Constitutional Theory”.
3.      M.J Muller dalam bukunya yang berjudul “Philosophie and Theologie von Averroes”.

B.     Ruang lingkup dan Sumber-sumber Ilmu Kalam
Pada hakikatnya persoalan yang dihadapi ilmu kalam yaitu bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan Islam dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Ruang lingkup ilmu kalam ada 2 yaitu:
1.      Wujud Allah, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya, dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya.
2.      Para Rasul, yaitu tentang kebenaran kerasulannya, sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya, serta alam gaib seperti akhirat, surga, dan neraka yang keduanya terkait dengan perbuatan manusia.[2]
Kedua hal tersebut dibicarakan oleh para mutakallimun (ahli ilmu kalam) dengan menggunakan 3 sumber, antara lain:
1.       Al-Quran. Sebagai sumber ilmu kalam, al-quran telah banyak membicarakan berbagai masalah ketuhanan seperti pada ayat berikut ini:
a.        QS. Al-Ikhlas: 3-4. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Tuhan tidak beranak dan juga tidak diperanakkan, serta tidak sesuatu pun yang sejajar (tampak sekutu) dengan-Nya.
b.      QS. Asy-Syura: 7. Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha mendengar dan juga Maha mengetahui.
2.      Hadits. Hadits Nabi Muhammad SAW juga banyak yang membicarakan masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu kalam, salah satunya yang menjelaskan tentang hakekat keimanan. Yang menunjukkan kepada kita tentang pokok-pokok agama islam yang masih umum dan masih diinterpretasikan.
3.      Pemikiran manusia. Dalam hal ini dapat berupa pemikiran umat islam sendiri maupun pemikiran yang berasal dari luar umat islam. Sebelum filsafat yunani masuk dan berkembang di dunia islam, umat islam sendiri telah menggunakan pemikirannya yang rasional yang berkaitan dengan ayat-ayat Al-Quran, terurtama yang belum jelas maksudnya (mutasyabihat). Dengan demikian jika ada seorang muslim telah melakukan kajian tertentu dengan pemikirannya, itu secara teoritis bukan karena adanya pengaruh dari luar saja, tetapi juga karena adanya perintah langsung dari Al-Quran.
Pengaruh yang bersumber dari pemikiran umat islam sendiri, antara lain:
a.       Kemenangan-kemenangan yang mereka peroleh dalam peperangan dan kemewahan hidup menyebabkan mereka merasa aman tinggal tinggal dalam negeri mereka masing-masih dan memperoleh kesempatan untuk membahas masalah-masalah agama secara filosofis yang tidak lagi membatasi diri pada hal-hal yang bersifat lahiriyah.
b.      Masalah-masalah politik dan perselisihan-perselisihan pendapat antara sesama muslim yang mengakibatkan munculnya partai-partai
c.       Kemerdekaaan ber4fikir dan bersuara, sangat sempurna di masa ituyang memang sesuai dengan watak bangsa Arab, bahkan dikuatkan lagi oleh islam sendiri ddengan dasar-dasarnya yang lempang.
Bentuk konkret penggunaan pemikiran manusia sebagai sumber ilmu kalam adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mutakallimun. Sementara pemikiran yang berasal dari luar Islam dapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori, antara lain:
a.       Pemikiran nonmuslim yang telah menjadi peradaban masa lalu ditransfer dan diasimilasikan dengan pemikiran umat islam.
b.      Berupa pemikiran-pemikiran nonmuslim yang bersifat akademis, seperti filsafat (terutama filsafat Yunani), sejarah, dan Sains.

Pengaruh yang datangnya dari luar islam, antara lain:
a.       Kebanyakan orang islam sesudah pengalahan kota Mekkah adalah orang-orang yang sudah menganut sesuatu agama dan terdidik dan dibesarkan dalam agama itu.
b.      Partai-partai islam yang berusaha membela akidah islamiyah, istimewa golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa mereka tidak dapat menunaikan kewajiban mereka sebagaimana mestinya melainkan dengan mengetahui dengan sebaik-baiknya akidah-akidah yang dianut oleh pihak lawan serta dalil-dalil mereka, agar dapat disusun atau diolah bantah-bantahan terhadap lawan akidah itu.
c.       Dan mereka menemukan bahwasannya lawan-lawan mereka dalam membela akidah mereka menggunakan falsafah.

C.    Objek Ilmu Kalam
Objek pembicaraan ilmu kalam/tauhid adalah akidah yang diterangkan dalil-dalilnya.
Yang dimaksud dengan akidah adalah pendapat dan pemikiran atau anutan yang mempengaruhi jiwa manusia, lalu menjadi sebagai suatu bagian dari manusia sendiri, dibela, dipertahankan, dan di itikadakan bahwa hal itu, adalah benar.[3]
Tiap-tiap manusia mempunyai beberapa itikad sedikit ataupun banyak. Semakin banyak pengalamannya semakin bertambah pula itikad dan lapangannya.
  
D.    Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam
       Ilmu yang digunakan untuk menetapkan akidah-akidah diniyah yang didalamnya diterangkan segala yang disampaikan Rasul dari Allah SWT tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya agama di dunia ini.
Ilmu kalam telah melalui beberapa masa yaitu:
a.       Masa Rasulullah SAW.
b.      Masa Khulafa Rasyiddin.
c.       Masa Bani Umaiyyah.
d.      Masa Bani Abbas.
e.       Masa sesudah / pasca Bani Abbas.

Masa Rasulullah SAW
       Masa Rasulullah SAW adalah masa menyusun peraturan-peraturan, menetapkan pokok-pokok akidah, menyatukan umat islam dan membangun kedaulatan islam.
       Masa ini para muslim kembali kepada Rasul sendiri untuk mengetahui dasar-dasar agama dan hukum-hukum syariah. Mereka disinari oleh nur wahyu dan petunjuk-petunjuk Al-Quran. Rasulullah menjauhkan para umat dari segala hal yang menimbulkan perpecahan dan perbedaan pendapat. Dan tidak diragukan oleh siapapun bahwasanya perbedaan dalam masalah akidah, adalah sebab utama perpecahan dan perbedaan pendapat. Orang senantiasa berusaha mempertahankan pahamnya dengan mempergunakan dalil-dalil yang dapat digunakan, benar atau salah.
       Lantaran inilah para mukmin diharuskan menaati Allah dan menaati Rasul-Nya dan mereka dilarang berselisih paham. Rasulullah juga melaramg kita berbantah-bantahan dalam masalah qadar.
       Pada suatu hari Nabi SAW menemui para sahabat yang sedang berdebat tentang hal qadar. Dan Nabi SAW menyuruh para sahabat supaya bersikap imbang saja terhadap ahlul kitab, tidak membenarkan apa-apa yang mereka beritakan dan tidak pula membantah mereka.[4]
       Karena keterangan-keterangan keagamaan yang disampaikan Rasul terang dan nyata, tidak perlu diperdebatkan. Allah SWT menyuruh Rasul-Nya menghadapi kaumnya yang berkepala batu dengan memberikan nasehat pelajaran dan peringatan. 

Masa Khulafa Rasyidin
       Setelah Rasulullah SAW wafat, dalam masa khalifah pertama dan kedua, umat islam tidak sempat membahas dasar-dasar akidah, karena mereka sibuk menghadapi musuh dan berusaha mempertahankan kesatuan dan persatuan umat.
       Tidak pernah terjadi perbedaan dalam bidang akidah. Mereka membaca dan memahamkan Al-Quran tanpa mencari takwil bagi ayat-ayat yang mereka baca. Mereka mengikuti perintah Al-Quran dan mereka menjauhi larangannya. Mereka mensifatkan Allah dengan apa yang Allah sifatkan sendiri. Dan mereka mensucikan Allah dari sifat-sifat yang tidak layak bagi keagungan Allah. Apabila mereka menghadapi ayat-ayat yang mutasyabihat, mereka mengimaninya dengan menyerahkan pentakwilannya kepada Allah sendiri.
       Karena itu, pembahasan mengenai akidah mulai subur dan berkembang, selangkah demi selangkah kian hari kian membesar dan meluas.

Masa Bani Umaiyah
       Setelah usaha-usaha mempertahankan kedaulatan Islam mulai kendur dan terbuka masa untuk memikirkan hukum-hukum agama dan dasar-dasar akidah, serta masuknya pemeluk-pemeluk agama lain ke dalam islam yang jiwanya tetap dipengaruhi oleh unsur-unsur agama yang telah mereka tinggalkan, lahirlah kebebasan berbicara tentang masalah-masalah yang tidak pernah dibahas oleh ulama salaf.
       Demikian pula muncul dalam masa ini orang-orang yang meniadakan qudrat dan iradat dari manusia, agar Allah tidak mempunyai sekutu dalam sesuatu perbuatan-Nya meniadakan pula sifat-sifat Allah. Mereka dinamakan Jabriyah atau Mujbarah, karena berkaitan dengan akidah yang mereka anut, dan dikatakan juga Jahmiyah, karena pengikut Jaham ibn Shafwan. Dan mereka juga dinamakan Mu’aththilah, karena mereka meniadakan sifat-sifat Allah.
       Di akhir masa ini Washil ibn Atha’ telah dapat menyusun dasar-dasar ilmiyah bagi mazhab Mu’tazilah dengan cara-cara mengajak masyarakat untuk mengembangkan pahamnya.
       Dengan demikian dapatlah kita katakan, bahwa dalam masa inilah mulai timbul usaha menyusun kitab pegangan dalam Ilmu Kalam, kitab-kitab ini tidaka ada yang sampai ketangan kita.

Masa Bani Abbas
       Dalam masa Bani Abbas, hubungan pergaulan antara bangsa-bangsa Ajam (non Arab, terutama Persia) dengan                                      bangsa Arab semakin erat dan berkembanglah ilmu dan kebudayaan.
       Diantara gerakan ilmiah dalam masa ini adalah usaha menerjemahkan kitab-kitab filsafat dan bahasa Yunani.
       Penguasa-penguasa Bani Abbas mempergunakan orang-orang Persia yang telah memeluk agama Islam, orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pegawai negeri dan mempergunakan mereka untuk menerjemahkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa mereka ke dalam bahasa Arab.
       Para penerjemah ini berusaha mengembangkan pendapat-pendapat mereka yang berpautan dengan agama, serta mengembangkannya dalam masyarakat muslimin, mereka menyembunyikan maksud buruk mereka dengan berpakaian islam. Mereka menggunakan falsafah untuk kepentingan pikiran mereka. Dengan demikian timbullah beberapa partai yang sama sekali tidak dikehendaki islam. 
       Golongan mu’tazilah tidak dapat mempertahankan agama tanpa mempergunakan falsafah Yunani. Dan tanpa mengetahui pendapat-pendapat golongan yang laindari mereka untuk menentang golongan-golongan yang tidak sepaham itu dengan mempergunakan senjata mereka sendiri.
       Mulai dari masa ini berwujudlah gerakan mempergunakan falsafah untuk menetapkan akidah-akidah Islamiyah dan ilmu kalam berwarna baru yang tidak ada di masa Rasul, di masa sahabat, dan mulailah ilmu kalam dituangkan dalam tulisan.

Masa Pasca Bani Abbas
       Sesudah masa Bani Abbas datanglah pengikut Al Asy’ari yang terlalu jauh menjerumuskan dirinya ke dalam falsafah dan mencampurkan mantiq dll, kemudian mencampurkan semuanya itu dengan ilmu kalam sebagaimana yang dilakukan oleh Al Baidlawi dalam kitabnya Ath Thawali dan Abuddin Al Ijy dalam kitab Al Mawaqif.
       Mazhab ini berkembang pesat keserata pelosok hingga tak ada mazhab lagi yang menyalahinya selain mazhab Hnabaliyah yang tetap bertahan dalam mazhab salaf, yaitu beriman sebagaimana yang tersebut dalam Al-Quran dan Al Hadits tanpa mentakwilkan ayat-ayat atau hadist lainnya.
       Pada permulaan abad ke-18 Hijrah lahirlah di Damaskus seorang ulama besar yaitu Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang menentang urusan yang berlebih-lebihan dari pihak-pihak yang mencampur adukkan falsafah dengan kalam, atau menentang usaha-usaha yang memasukkan prinsip-prinsip falsafah ke dalam akidah islamiyah. Beliau membela mazhab salaf (sahabat, tabi’in dan imam-imam mujtahidin) dan membantah pendirian-pendirian golongan-golongan Al-Asy’ariyah dll, baik dari golongan Rafidhah, maupun dari golongan Sufiyah.
       Maka sesudah berlalu masa ini, tumpullah kemauan, lenyaplah daya kreatif untuk mempelajari Ilmu Kalam dengan seksama dan tinggallah penulis-penulis yang hanya memperkatakan mekna lafaz dan ibarat-ibarat dari kitab peninggalan lama.

E.     Maksud dan Tujuan Ilmu Kalam
Maksud dan tujuan kalam/tauhid bukanlah hanya sekedar mengaku bertauhid saja, akan tetapi lebih jauh dari itu sebab tauhid mengandung sifat-sifat:[5]
1.      Sebagai sumber motivator perbuatan kebajikan dan keutamaan.
2.      Membimbing ke jalan yang benar.
3.      Pendorong agar mengerjakan ibadah dengan penuh keikhlasan.
4.      Mengeluarkan jiwa manusia dari kegelapan, kekacauan/kegoncangan hidup yang dapat menyesatkan.
5.      Mengantarkan manusia kepada kesempurnaan lahir dan batin.

F.     Kalam Kontemporer
         Pemikiran kalam kontemporer merupakan gabungan dari pemikiran pada masa klasik seperti pemikiran yang dikemukakan berbagai golongan aliran seperti Khawarij, Jabariyah dan sebagainya yang masih bisa dipakai sesuai perkembangan zaman yang berlaku dengan pemikiran pada masa modern.[6]
Diantara pemikiran para tokoh kalam kontemporer adalah:
1.      Ismail Al-Faruqi, Pemikiran tertuang dalam karyanya yang berjudul Tahwid: Its Implications for Thought and Life.
2.      Hasan Hanafi, Pemikirannya yaitu kritik terhadap teologi islam, dan konstruksi teologi.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ilmu kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang Tuhan melalui berbagai pembicaraan baik yang bersumber dari naqal maupun dari aqal. Orang yang ahli dalam ilmu kalam disebut mutakallimin. Ilmu kalam disebut juga dengan beberapa nama seperti ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar, dan teologi islam.
Ruang lingkup pembicaraan ilmu kalam berkutat pada dua hal yaitu Wujud Allah dan Para Rasul. Kedua hal tersebut dibicarakan oleh para mutakallimin dengan menggunakan 3 sumber yaitu Al-Quran, Hadits, dan pemikiran manusia.
Objek ilmu kalam adalah akidah yang diterangkan dalil-dalilnya. Yang dimaksud dengan akidah adalah pendapat dan pemikiran atau anutan yang mempengaruhi jiwa manusia, lalu menjadi sebagai suatu bagian dari manusia sendiri, dibela, dipertahankan, dan di itikadakan bahwa hal itu, adalah benar.
Ilmu kalam telah mengalami beberapa masa, yaitu Masa Rasulullah, Masa Khulafa Rasyidin, Masa Bani Umaiyah, Masa Bani Abbas, dan Masa sesudah atau pasca Bani Abbas.
B.     Kata Penutup
Tiada kata yang patut diucapkan, kecuali syukur alhamdulillah atas pertolongan dan hidayah yang diberikan Allah SWT kepada penulis dari mulai pembuatan makalah ini hingga selesai tanpa mengalami hambatan yang berat. Sebagai harapan terakhir dari penulis yaitu kritik dan saran yang membangun atas kekurangan dan kekhilafan dalam penyusunan makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA
Wiyani, Novan Ardy. 2013. Ilmu Kalam. Bumiayu: Teras.
Ash Shiiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2001. Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Asmuni, Drs. H. M. Yusran.1988. Pengantar Ilmu Tauhid. Banjarmasin: Pedoman Ilmu Jaya.
Rozak, Abdul. 2000. Ilmu Kalam, Bandung : Pustaka Setia



[1] Novan Ardy Wiyani, Ilmu Kalam (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 2.
[2]Novan Ardy Wiyani, Ilmu Kalam (Bumiayu: Teras, 2013), hlm. 4
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam (Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm 37
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam (Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 6.
[5] Drs. H. M. Yusran Asmuni, Pengantar Ilmu Tauhid (Banjarmasin: Pedoman Ilmu Jaya, 1988), him. 12.
[6] Abdul Rozak, Ilmu Kalam, (Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar