Rabu, 22 Maret 2017

Kata-Kata Kunci dalam Ulumul Hadis

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hadis adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan Islam. Al-Qur’andan Nabi dengan sunnahnya (hadisnya) merupakan dua hal yang pokok dalam Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi “jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena itu wajar dan logis jika bila perhatian dan aspirasi terhadap keduanya melebihi perhatian terhadap bidang yang lain. Hadis adalah sumber ajaran Islam kedua, setelah Al-Qur’an. Dan hadis nabi sebagai bidang yang lain. Hadis adalah sumber ajaran Islam, cukup banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman untuk patuh dan mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad, utusan Allah. Sebagian dari ayat-ayat Al-Qur’an itu adalah surah al-Hasr ayat 59:7.
Dalam mempelajari hadis Nabi SAW, kita tidak akan pernah terpisah dengan istilah-istilah yang berhubungan dengan ulumul hadis. Pengetahuan tentang istilah-istilah ini akan membantu kita dalam memahami ulumul hadis. Oleh karena itu di dalam makalah ini penulis akan mengkaji tentang Istilah-istilah kunci dalam ulumul hadis.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertiaan ilmu hadis?
2.      Apa saja istilah-istilah dasar dalam ilmu hadis?
3.      Apa saja istilah-istilah yang berkaitan dengan generasi periwayat hadis?




BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ilmu Hadis         
            Kata ilmu hadis berasal dari bahasa Arab ‘ilm al-hadits, yang terdiri dari atas kata ilm dan al-hadits. Secara etimologi, ‘ilm berarti pengetahuan, jamaknya ‘ulum, yang bararti al-yaqin (keyakinan) dan al-ma’rifah (pengetahuan).
            Secara terminologis, hadis oleh para ulama diartikan sebagai segala yang disandarkan pada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat-sifatnya. Dari pengertian diatas dapat ilmu hadis dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji dan membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in. [1]
            Menurut al-Suyuthi, ulama mutaqqadimun (ulama yang hidup sebelum abad keempat hijriyah) mendefinisikan ilmu hadis sebagai berikut:
عِلْمُ يُبْحَثُ فِيْهِ كَيْفِيَةُالتِّصَالِ اْلأَحاَدِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِنْ حَيْثُ مَعْرِ فَةٍ اَحْوَالِ رُوَاتِهاَ ضَبْطاً وَعَدَالَةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّنَدِ اِتِّصاَ لاً وَانْقِطاَ عاً
“Ilmu pengetahuan yang membahas tentang cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasulullah SAW, dari segi mengetahui hal ihwal para periwayatnya, menyangkut ke-dhabith-an dan keadilannya, dan dari segi tersambung atau terputusnya sanad, dan sebagainya”.[2]

B.Pembagian Ilmu Hadis
1.Ilmu Hadis Riwayah
            Secara bahasa, ilmu ini berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama mendefinisikan ilmu hadis riwayah ini sebagai berikut:
a.       Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib mendefinisikan ilmu hadis riwayah sebagai berikut:
“Ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang segala yang disandarkan pada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau psikis dengan pengkajian yang detail dan terperinci”

b.      Ibn al-Afkani sebagaimana dikutip al-Suyuthi menyatakan bahwa defiisi ilmu hadis riwayah adalah:
“Ilmu pengatahuan yang mencakup (pembahasan) tentang perkataan-perkataan Nabi SAW, dan perbuatan-perbuatannya, periwayata dan pemeliharaannya, serta penguraian lafal-lafalnya”.

c.        Muhammad Abu Syihab dalam kitabnya al-Wasith fi ‘Ulum al-Hadits mendefinisikan ilmu hadis riwayah dengan:
“Ilmu pengetahuan yang mencakup (pembahasan) tentang sesuatu yang dinukil dari Nabi SAW, baik berupa perkataan-perkataan, perbuatan, persetujuan/ketetapan ataupun sifat fisik dan psikis”.

2.Ilmu Hadis Dirayah

Ilmu hadis dirayah adalah ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kaidah-kaidah dan asas-asas yang dapat digunakan untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan sanad dan matan. Ilmu hadis ini, menurut al-Suyuthi muncul setelah masa al-Khatib al-Baghdadi, yaitu masa Ibn al-Afkani. Ilmu ini dikenal dengan: ‘ilm Dirayah al-Hadits, ‘Ilm Ushul al-Hadits, ‘Ulum al-Hadits, Mushthalah al-Hadits, dan Qawa’id Ushul al-Hadits sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad ‘Umar Hasyim. Meskipun tejadi perbedaan istilah tetapi maknanya sama dimaksudkan pada ilmu hadis yang bersifat estimologis, yaitu ilmu yang membahas tentang bagaimana mengetahui kualitas sanad dan matan dengan segala perangkat yang terdapat di dalamnya. Muhammad Mahfuzh al-Tirmisi dalam kitabnya Manhaj Dzawi al-Nazhar, mendefinisikan ilmu hadis dirayah dengan: “Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan”.[3]
C.Bentuk-Bentuk Hadits Nabi
1.Hadis Qawli
            Adalah segala perkataan Nabi baik yang berkenaan dengan ibadah maupun kehidupan sehari-hari disebut dengan hadis qawli, yaitu segala  bentuk perkataan yang atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Perkataan itu berisi tentang berbagai tuntunan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa, dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah, maupun akhlak.
2. Hadis Fi’li
            Yang dimaksud dengan hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW seperti cara Nabi melaksanakan sholat, wudhu,dan lain-lain yang disampaikan kepada umat Islam melalui sahabat. Hadis tersebut berupa perbuatan Nabi yang menjadi anutan perilaku sahabat pada saat itu, dan menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk mengikutinya.
3.Hadis Taqriri
            Yatu hadis yang berupa ketetapan Nabi terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabatnya. Menurut ‘Abd al-Wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hadis taqriri adalah penetapan Rasulullah atas sesuatu yang dilakukan oleh sahabat baik berupa ucapan maupun perbuatan dengan cara Rasululullah diam (tidak menyangkal) setuju, dan menganggapnya bagus. Dalam hal ini Nabi membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.
4. Hadis Ahwali
            Yang dimaksud dengan hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ihwal Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan fisiknya. Dengan kata lain, hadis ahwali adalah sesuatu yang berasal dari Nabi yang berkenaan dengan kondisi fisik, akhlak, dan kepribadiannya.
5.Hadis Hammi
            Adalah  hadis yang berisi tentang cita-cita Nabi, yaitu hadis yang berupa keinginan atau hasrat Nabi yang belum terealisasikan. Secara realitas, hadis hammi belum terwujud tetapi masih  dalam ide dan keinginan yang pelaksanaannya akan dilakukan pada masa sesudahnya. Karena itu, pada hakikatnya, hadis kategori ini bukan perbuatan, perkataan, persetujuan atau sifat-sifat Nabi. Tetapi, perbuatan yang akan dilakukan oleh Nabi pada masa-masa berikutnya dan belum terwujud ketika Nabi menginginkannya.[4]
D. Istilah-Istilah Dasar dalam Ilmu Hadis
1.Sanad

Menurut arti kebahasaan, sanad adalah sandaran atau sesuatu yang dijadikan sandaran. Dikatakan demikian karena hadis bersandar kepadanya. Sedangkan menurut arti istilah, terdapat beberapa rumusan pengertian. Al-badr bin Jamaah dan at-Tibby, misalnya, menyatakan bahwa sanad adalah pemberitaan tentang munculnya suatu matan hadis. Yang lainnya menyebutkan, sanad ialah silsilah atau rentetan para perawi yang menukilkan hadis dari sumbernya yang pertama. Atau, dengan perkataan lain, sanad ialah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis kepada Nabi Muhammad.
            Istilah-istilah yang berkaitan dengan sanad ialah isnad dan musnad. Isnad ialah upaya seorang (musnid) dalam menerangkan suatu hadis yang diikutinya dengan menjelaskan kepada siapa hadis itu diisnadkan. Kumpulan hadis yang telah diisnadkan itulah yang disebut musnad. Kemudian, dilihat dari kualifikasi ke-dhabit-an rawi dalam rangkaian sanad maka sanad itu dapat dibedakan kedalam 3 klarifikasi, yaitu: ashahu al-asanid (sanad-sanad yang paling shahih), akhsan al-asanid (sanad-sanad yang paling hasan), dan adhaf al-asanid (sanad-sanad yang paling lemah). [5]
2. Matan
            Matan diambil dari bahasa Arab (matn). Menurut bahasa, matn berarti punggung jalan atau tanah yang keras dan tinggal. Matn kitab berarti yang bersifat komentar dan bukan tambahan-tambahan penjelasan. Jamak matn adalah mutun. Yang dimaksud matn dalam ilmu hadis ialah:ma yantahiy ilayhi as-sanad min al-kalam, yakni: Sabda Nabi yang disebut setelah sanad, atau penghubung sanad, atau materi hadis. [6]
3.Rawi

Rawi adalah seorang yang menyampaikan atau menuliskan dalam sebuah kitab apa yang pernah diterimanya dari seseorang guru. Atau, singkatnya, rawi adalah orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis. Untuk sekedar lebih memberikan gambaran yang jelas tentang rawi ini dapat dicontohkan misalya: sebuah hadis shahih al-Bukhari yang diriwayatkan oleh beberapa orang rawi, contohnya:
a.       Anas                                          : sebagai rawi pertama
b.      Abi Qilabah                               : sebagai rawi kedua
c.       Ayyub                                       : sebagai rawi ketiga
d.      Abdul Wahab ats-Tsaqafi         : sebagai rawi keempat
e.       Muhammad bin al-Mutsanna    : sebagai rawi kelima
f.       Al-Bukhari                                  sebagai rawi keenam/ terakhir
Di sini, al-Bukhari selain berkedudukan sebagai rawi keenam atau terakhir, ia disebut juga sebagai mukharrij atau mudawwin, yaitu orang yang telah menukil atau mencatat hadis, yakni al-Bukhari mencatatnya dalam shahih al-Bukhari. Dengan perkataan lain, al-Bukhari adalah seorang pen-takhrij hadis tersebut.[7]
4. Thabaqah
Yang dimaksud dengan thabaqah ialah sekelompok muhaditsin (ahli hadis) atau rawi-rawi yang berdekatan usianya, satu masa dalam kehidupannya, bersaman waktunya di dalam menerima hadis dari gurunya, baik gurunya itu sesama sahabat atau sesama tabi’in. Ini menurut pendapat yang shahih.[8]
5.Sahabat
Jumhur ulama’ telah sepakat bahwa sahabat ialah orang islam yang hidup semasa dengan Nabi SAW dan wafat dalam keadaan Islam, baik telah berkumpul dengan dengan Rasul dalam waktu lama atau sebentar,atau pernah melihat Rasul dan bergaul dengannya, atau tidak melihat Rasul kerena suatu halangan misalnya buta. Selain itu , mereka pernah ikut berperang dengan Rasul atau belum pernah  berperang tetapi, hidup semasa dengan beliau. Mereka yang tidak bercakap-cakap dengan Nabi SAW melainkan hanya berkumpul dengannya maka orang itu disebut sahabat.Namun, seorang Islam yang hidup sezaman dengan Rasul, namun tidak melihat Rasul dan tidak berkumpul dengan beliau tidak dikatakan sahabat.
6.Tabi’iy
Kata tabi’iy atau at-tabi’ berarti seseorang yang mengikuti. Secara terminologis, kata ini berarti oarang Islam yang pernah bertemu dengan sahabat Nabi, yang ketika meninggal dunia tetap dalam keadaan muslim. Menurut sebagian ulama, tabi’iy ialah orang yang akrab pergaulannya dengan sahabat Nabi dan patuh mengikuti ajaran Islam. Pendapat ini menitik beratkan pada: bahwa bentuk perhubungan itu haruslah berupa pergaulan pada ajaran agama Islam.[9]
7.Mukhadram
            Menurut ulama ilmu hadis mukhadram adalah orang yang  hidup pada zaman jahiliyah dan pada zaman Nabi Muhammad dalam keadaan beriman dan berislam, namun tidak pernah bertemu dengan Nabi SAW seperti Usaman an-Nahdy, al-Aswad bin Yazid an Nakha’iy. Menurut pandangan yang paling benar mereka dikategorikan sebagai tabi’in besar. [10]
8.Ulama Hadits
            Ulama hadis di sini adalah orang-orang yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW ke dalam kitab dengan cara langsung mengadakan perlawatan atau mengunjungi guru-guru dan mengadakan penelitian sendiri terhadap matan hadis serta riwayatnya. [11]
E.Sifat-Sifat Periwayat Hadis dan Istilah-Istilah yang Terkait
1.’Adil
            Para ulama-ulama hadis berbeda-beda pendapat tentang kriteria-kriteria periwayat yang ‘adil. Al-Hakim berpendapat bahwa seseorang disebut ‘adil apabila beragama Islam, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat maksiat. Ibn al-Shalah menetapkan lima kriteria seorang periwayat disebut ‘adil, yaitu beragama Islam, baligh, berakal, memelihara muru’ah, dan tidak berbuat fasik. Pendapat serupa dikemukakan oleh al-Nawawi. Sementara itu, Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa sifat ‘adil dimiliki seorang periwayat hadis yang takwa, memelihara muru’ah, tidak berbuat dosa besar misalnya syirik, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat fasik. Dari sekian banyak kriteria-kriteria yang telah dikemukakan oleh para ulama hadis maka kemudian diringkas menjadi empat kriteria yaitu: (1) beragama Islam; (2) mukalaf; (3) melaksanakan ketentuan agama; (4) memelihara muru’ah.          
2.Dhabith
            Secara sederhana kata dhabith dapat diartikan dengan kuat hafalan. Kekuatan hafalan ini sama pentingnya dengan keadilan. Kalau keadilan berkenaan dengan kapasitas pribadi. Maka ke-habith-an terkait dengan kualitas intelektual. Antara sifat ‘adil dan sifat dhabith terdapat hubungan yang sangat erat. Seseorang yang ‘adil dengan kualitas pribadinya bagus misalnya jujur, amanah, dan objektif tidak dapat diterima informasinya apabila ia tidak mampu memelihara (hafal terhadap) informasi itu. Sebaliknya, orang yang mampu memelihara, hafal dan faham terhadap informasi yang diketahuinya tetapi kalau ia tidak jujur, pendusta,dan penipu, maka informasi yang disampaikannya tidak dapat dipercaya.
3.Tsiqoh
            Para  ulama hadis menggabungkan istilah keadilan dan ke-dhabith-an perawi hadis dengan istilah tsiqoh. Jadi, tsiqoh adalah periwayat yang ‘adil dan dhabith. [12]
4.Syadz
            Secara bahasa, syadz merupakan isim fa’il dari syadzdza yang berarti menyendiri (infarada). Menurut istilah ulama hadis, syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang tsiqoh dan bertentangan dengan periwayat yang lebih tsiqoh. Pendapat ini dikemukakan oleh al-syafi’i dan diikuti oleh kebanyakan ulama hadis. Menurut al-Syafi’i, suatu hadis dikatakan mengandung syadz apabila diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqoh dan bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang juga tsiqoh. Suatu hadis tidak dinyatakan mengandung syadz apabila hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqoh sedang periwayat lain yang tsiqoh tidak meriwayatkannya.[13]
5.’Illat
            Secara bahasa, kata ‘illat berarti: cacat, kesalahan baca, penyakit, dan keburukan. Menurut istilah ahli hadis, ‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadis. Menurut Ibn al-Shalah, al-Nawawi, dan Nur al-Din ‘Itr menyatakan bahwa ‘illat adalah sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadis, yang menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih. [14]
F.Istilah Peringkat Gelar Ahli Hadis
1. Al-Muhaddits
Al-Muhaddits adalah orang yang memiliki tentang hadis, baik riwayah maupun dirayah, hafal sanad-sanadnya, mengetahui keadaan rawi-rawi setiap sanad dengan mengetahui peringkat jarh dan ta’dilnya. Jika tidak mengetahui tentang rijal dan hanya mengetahui tentang riwayah, hafal teks hadisnya berikut sanadnnya tanpa memiliki pengetahuan riwayah dan sanadnya maka menurut musnid bukan Muhaddits. Al-‘Allamah Al-Hazimi mensyaratkan bahwa Al-Muhaddits harus mengetahui keadaan sanad-sanad, ‘illat-‘illat (kecacatan) dan nama-nama rijal. Mereka juga harus sering menghafal matan, mendengarkan kitab-kitab hadis, kitab-kitab musnad, kitab-kitab mu’jam dengan mengetahui rawi-rawi yang semasanya dan periwayatan mereka untuk membedakan aqran-aqrannya (rawi sesama teman) di dalam pendhabitan dan pendalaman kritikannya. Jika pengetahuannya bertambah maka Al-Muhaddits tersebut meningkat menjadi Hafizh.[15]
2. Al-Hafizh
            Yaitu orang yang memiliki pengetahuan sempurna tentang keadaan gurunya dan guru-gurunya mereka dalam setiap thabaqah-nya. Keadaan gurunya yang diketahui dalam setiap thabaqah lebih banyak daripada yang tidak diketahui.. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Hafizh adalah orang yang hafal 100.000 hadits, matan berikut sanadnya dan sekalipun dengan jalan (sanad) yang berbada-beda, ia bisa menjaga (bisa hafal) dari masing-masing sanad tersebut tentang rijalnya dengan jarh wa ta’dilnya.  Al-Hafizh jika bertambah pengetahuannya maka meningkat menjadi Al-Hujjah.[16]
3.Al-Hujjah
            Yaitu orang yang sempurna dalam segi hafalan dan keteguhannya (itqan) dan menjadi sumber referensi (marji’) bagi Al-Hafizh di dalam segi keteguhan dan kedhabitan hadits. Ulama terdahulu mendefinisikan bahwa Al-Hujjah adalah orang yang hafal 300.000 hadis berikut sanadnya dengan mengetahui keadaan rijal dari segi jarh dan ta’dilnya. Jika mereka telah menguasainya maka ia meningkat kepada peringkat yang lebih tiggi yakni Al-Hakim.[17]
4.Al-Hakim
            Al-Hakim adalah orang yang memiliki pengetahuan yang meliputi seluruh hadis, matan, dan sanadnya, mengkritik masing-masing rawi sanad dengan mengetahui rijal, sifat-sifat, perkembangannya, negeri, tempat tinggal, pengembaraan, guru-guru serta murid-muridnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Al-Hakim adalah orang yang hafal 800.000 hadis berikut sanadnya.[18]




           


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ilmu hadis adalah ilmu yang mengkaji dan membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in. Untuk ilmu hadis sendiri dibagi menjadi dua yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah. Selain hal yang kami sebut di atas, ada hal lain atau istilah-istilah yang harus dipahami sebelum mempelajari lebih dalam tentang ilmu hadist, yaitu istilah-istilah yang telah ditetapkan oleh para ulama dalam ilmu hadits, seperti; matan, sanad, rawi dan lain sebagainya.
B. Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, mengingat keterbatasan waktu,tenaga dan kemampuan yang ada,sehingga kritik dan saran sangat penyusun harapkan, demi kesempurnaan tugas yang akan datang.Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca, terutama bagi penyusun sendiri.










DAFTAR PUSTAKA
Fayyad Ali Mahmud. Metode Penetapan Kesahihan Hadis. Bandung: CV Pustaka
Setia, 1998.
Idri. Studi Hadis. Jakarta: Kencana,2013.
Nuruddin.’Ulum al-Hadis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1994.
Suryadilaga Alfatih. Ulumul Hadis. Yogyakarta: Kalimedia, 2015.















[1] Idri, Studi Hadis, (Jakarta, Kencana 2013) cet.2, hlm.54
[2] Ibid., hlm. 54
[3]Nuruddin, ‘Ulum Al-Hadits, ( Bandung, PT Remaja Rosdakarya 1994), Cet.1, hlm.8-9
[4] Idri, Studi Hadis, (Jakarta, Kencana 2013) cet.2, hlm.8-19
[5] Suryadilaga Alfatih, Ulumul Hadis, (Yogyakarta, Kalimedia 2015), cet.1, hlm.34
[6] Ibid., hlm. 35
[7] Suryadilaga Alfatih, Op. Cit., hlm. 36
[8] Fayyad Ali Mahmud, Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis, (Bandung, CV Pustaka Setia 1998), Cet. 1, hlm. 14
[9]   Fayyad Ali Mahmud, Op., Cit hlm.16
[10]  Suryadilaga Alfatih, Op. Cit., hlm. 122
[11]  Suryadilaga Alfatih, Op. Cit., hlm. 123
                [12] Idri, Studi Hadis, Op., Cit. hlm. 164
  • [13]  Ibid., hlm. 168

[14] Ibid., hlm. 170
[15]  Fayyad Ali Mahmud, Op., Cit. hlm. 97
[16]  Ibid., hlm.98
[17]  Ibid., hlm.99
[18]Fayyad Ali Mahmud, Op., Cit. hlm. 99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar