BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadis
adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam
pandangan Islam. Al-Qur’andan Nabi dengan sunnahnya (hadisnya) merupakan dua
hal yang pokok dalam Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi
“jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam
terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena itu wajar dan logis jika
bila perhatian dan aspirasi terhadap keduanya melebihi perhatian terhadap
bidang yang lain. Hadis adalah sumber ajaran Islam kedua, setelah Al-Qur’an.
Dan hadis nabi sebagai bidang yang lain. Hadis adalah sumber ajaran Islam,
cukup banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman untuk
patuh dan mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad, utusan Allah. Sebagian
dari ayat-ayat Al-Qur’an itu adalah surah al-Hasr ayat 59:7.
Dalam
mempelajari hadis Nabi SAW, kita tidak akan pernah terpisah dengan
istilah-istilah yang berhubungan dengan ulumul hadis. Pengetahuan tentang
istilah-istilah ini akan membantu kita dalam memahami ulumul hadis. Oleh karena
itu di dalam makalah ini penulis akan mengkaji tentang Istilah-istilah kunci
dalam ulumul hadis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertiaan ilmu hadis?
2.
Apa
saja istilah-istilah dasar dalam ilmu hadis?
3.
Apa
saja istilah-istilah yang berkaitan dengan generasi periwayat hadis?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ilmu Hadis
Kata ilmu hadis berasal
dari bahasa Arab ‘ilm al-hadits, yang terdiri dari atas kata ilm dan al-hadits.
Secara etimologi, ‘ilm berarti pengetahuan, jamaknya ‘ulum, yang
bararti al-yaqin (keyakinan) dan al-ma’rifah (pengetahuan).
Secara terminologis, hadis oleh para ulama diartikan
sebagai segala yang disandarkan pada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan,
persetujuan, ataupun sifat-sifatnya. Dari pengertian diatas dapat ilmu hadis
dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji dan membahas tentang segala yang
disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun
sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat
dan tabi’in. [1]
Menurut al-Suyuthi, ulama mutaqqadimun (ulama yang hidup
sebelum abad keempat hijriyah) mendefinisikan ilmu hadis sebagai berikut:
عِلْمُ
يُبْحَثُ فِيْهِ كَيْفِيَةُالتِّصَالِ اْلأَحاَدِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِنْ
حَيْثُ مَعْرِ فَةٍ اَحْوَالِ رُوَاتِهاَ ضَبْطاً وَعَدَالَةً وَمِنْ حَيْثُ
كَيْفِيَةِ السَّنَدِ اِتِّصاَ لاً وَانْقِطاَ عاً
“Ilmu
pengetahuan yang membahas tentang cara-cara persambungan hadis sampai kepada
Rasulullah SAW, dari segi mengetahui hal ihwal para periwayatnya, menyangkut
ke-dhabith-an dan keadilannya, dan dari segi tersambung atau terputusnya sanad,
dan sebagainya”.[2]
B.Pembagian Ilmu Hadis
1.Ilmu Hadis Riwayah
Secara bahasa, ilmu ini
berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama mendefinisikan ilmu
hadis riwayah ini sebagai berikut:
a. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib mendefinisikan ilmu hadis riwayah sebagai
berikut:
“Ilmu pengetahuan yang
mengkaji tentang segala yang disandarkan pada Nabi SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau psikis dengan pengkajian yang detail dan
terperinci”
b. Ibn al-Afkani sebagaimana dikutip al-Suyuthi menyatakan bahwa defiisi ilmu
hadis riwayah adalah:
“Ilmu pengatahuan yang
mencakup (pembahasan) tentang perkataan-perkataan Nabi SAW, dan
perbuatan-perbuatannya, periwayata dan pemeliharaannya, serta penguraian
lafal-lafalnya”.
c. Muhammad Abu Syihab dalam kitabnya al-Wasith
fi ‘Ulum al-Hadits mendefinisikan ilmu hadis riwayah dengan:
“Ilmu pengetahuan yang
mencakup (pembahasan) tentang sesuatu yang dinukil dari Nabi SAW, baik berupa
perkataan-perkataan, perbuatan, persetujuan/ketetapan ataupun sifat fisik dan
psikis”.
2.Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis dirayah
adalah ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
dapat digunakan untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan sanad dan matan. Ilmu
hadis ini, menurut al-Suyuthi muncul setelah masa al-Khatib al-Baghdadi, yaitu masa
Ibn al-Afkani. Ilmu ini dikenal dengan: ‘ilm Dirayah al-Hadits, ‘Ilm Ushul al-Hadits,
‘Ulum al-Hadits, Mushthalah al-Hadits, dan Qawa’id Ushul al-Hadits sebagaimana
dikemukakan oleh Ahmad ‘Umar Hasyim. Meskipun tejadi perbedaan istilah tetapi
maknanya sama dimaksudkan pada ilmu hadis yang bersifat estimologis, yaitu ilmu
yang membahas tentang bagaimana mengetahui kualitas sanad dan matan dengan
segala perangkat yang terdapat di dalamnya. Muhammad Mahfuzh al-Tirmisi dalam
kitabnya Manhaj Dzawi al-Nazhar, mendefinisikan ilmu hadis dirayah dengan: “Undang-undang
atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan”.[3]
C.Bentuk-Bentuk Hadits
Nabi
1.Hadis Qawli
Adalah segala perkataan Nabi baik yang berkenaan dengan
ibadah maupun kehidupan sehari-hari disebut dengan hadis qawli, yaitu
segala bentuk perkataan yang atau ucapan
yang disandarkan kepada Nabi SAW. Perkataan itu berisi tentang berbagai
tuntunan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa, dan kisah-kisah, baik yang
berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah, maupun akhlak.
2. Hadis Fi’li
Yang dimaksud dengan hadis fi’li adalah segala perbuatan
yang disandarkan kepada Nabi SAW seperti cara Nabi melaksanakan sholat,
wudhu,dan lain-lain yang disampaikan kepada umat Islam melalui sahabat. Hadis
tersebut berupa perbuatan Nabi yang menjadi anutan perilaku sahabat pada saat
itu, dan menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk mengikutinya.
3.Hadis Taqriri
Yatu hadis yang berupa ketetapan Nabi terhadap apa yang
datang atau yang dilakukan oleh para sahabatnya. Menurut ‘Abd al-Wahhab Khallaf
dalam bukunya ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hadis taqriri adalah penetapan Rasulullah
atas sesuatu yang dilakukan oleh sahabat baik berupa ucapan maupun perbuatan
dengan cara Rasululullah diam (tidak menyangkal) setuju, dan menganggapnya
bagus. Dalam hal ini Nabi membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang
dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau
membenarkan atau mempersalahkannya.
4. Hadis Ahwali
Yang dimaksud dengan hadis ahwali adalah hadis yang
berupa hal ihwal Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta
keadaan Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan
fisiknya. Dengan kata lain, hadis ahwali adalah sesuatu yang berasal dari Nabi
yang berkenaan dengan kondisi fisik, akhlak, dan kepribadiannya.
5.Hadis Hammi
Adalah hadis yang
berisi tentang cita-cita Nabi, yaitu hadis yang berupa keinginan atau hasrat Nabi
yang belum terealisasikan. Secara realitas, hadis hammi belum terwujud tetapi
masih dalam ide dan keinginan yang
pelaksanaannya akan dilakukan pada masa sesudahnya. Karena itu, pada
hakikatnya, hadis kategori ini bukan perbuatan, perkataan, persetujuan atau
sifat-sifat Nabi. Tetapi, perbuatan yang akan dilakukan oleh Nabi pada
masa-masa berikutnya dan belum terwujud ketika Nabi menginginkannya.[4]
D. Istilah-Istilah
Dasar dalam Ilmu Hadis
1.Sanad
Menurut arti
kebahasaan, sanad adalah sandaran atau sesuatu yang dijadikan sandaran.
Dikatakan demikian karena hadis bersandar kepadanya. Sedangkan menurut arti
istilah, terdapat beberapa rumusan pengertian. Al-badr bin Jamaah dan at-Tibby,
misalnya, menyatakan bahwa sanad adalah pemberitaan tentang munculnya suatu
matan hadis. Yang lainnya menyebutkan, sanad ialah silsilah atau rentetan para
perawi yang menukilkan hadis dari sumbernya yang pertama. Atau, dengan
perkataan lain, sanad ialah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis kepada
Nabi Muhammad.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan sanad ialah isnad
dan musnad. Isnad ialah upaya seorang (musnid) dalam menerangkan
suatu hadis yang diikutinya dengan menjelaskan kepada siapa hadis itu
diisnadkan. Kumpulan hadis yang telah diisnadkan itulah yang disebut musnad.
Kemudian, dilihat dari kualifikasi ke-dhabit-an rawi dalam rangkaian
sanad maka sanad itu dapat dibedakan kedalam 3 klarifikasi, yaitu: ashahu
al-asanid (sanad-sanad yang paling shahih), akhsan al-asanid (sanad-sanad
yang paling hasan), dan adhaf al-asanid (sanad-sanad yang paling lemah).
[5]
2. Matan
Matan diambil dari
bahasa Arab (matn). Menurut bahasa, matn berarti punggung jalan atau
tanah yang keras dan tinggal. Matn kitab berarti yang bersifat komentar dan
bukan tambahan-tambahan penjelasan. Jamak matn adalah mutun. Yang dimaksud matn
dalam ilmu hadis ialah:ma yantahiy ilayhi as-sanad min al-kalam, yakni:
Sabda Nabi yang disebut setelah sanad, atau penghubung sanad, atau materi
hadis. [6]
3.Rawi
Rawi adalah seorang
yang menyampaikan atau menuliskan dalam sebuah kitab apa yang pernah
diterimanya dari seseorang guru. Atau, singkatnya, rawi adalah orang yang
meriwayatkan atau memberitakan hadis. Untuk sekedar lebih memberikan gambaran
yang jelas tentang rawi ini dapat dicontohkan misalya: sebuah hadis shahih
al-Bukhari yang diriwayatkan oleh beberapa orang rawi, contohnya:
a. Anas : sebagai rawi pertama
b. Abi Qilabah : sebagai rawi kedua
c. Ayyub : sebagai rawi ketiga
d. Abdul Wahab ats-Tsaqafi : sebagai rawi keempat
e. Muhammad bin al-Mutsanna : sebagai rawi kelima
f. Al-Bukhari sebagai rawi keenam/ terakhir
Di sini, al-Bukhari selain berkedudukan sebagai rawi keenam atau terakhir,
ia disebut juga sebagai mukharrij atau mudawwin, yaitu orang yang
telah menukil atau mencatat hadis, yakni al-Bukhari mencatatnya dalam shahih
al-Bukhari. Dengan perkataan lain, al-Bukhari adalah seorang pen-takhrij
hadis tersebut.[7]
4. Thabaqah
Yang dimaksud dengan thabaqah ialah sekelompok muhaditsin (ahli hadis) atau
rawi-rawi yang berdekatan usianya, satu masa dalam kehidupannya, bersaman waktunya
di dalam menerima hadis dari gurunya, baik gurunya itu sesama sahabat atau
sesama tabi’in. Ini menurut pendapat yang shahih.[8]
5.Sahabat
Jumhur ulama’ telah sepakat bahwa sahabat ialah orang islam yang hidup
semasa dengan Nabi SAW dan wafat dalam keadaan Islam, baik telah berkumpul
dengan dengan Rasul dalam waktu lama atau sebentar,atau pernah melihat Rasul dan
bergaul dengannya, atau tidak melihat Rasul kerena suatu halangan misalnya
buta. Selain itu , mereka pernah ikut berperang dengan Rasul atau belum
pernah berperang tetapi, hidup semasa
dengan beliau. Mereka yang tidak bercakap-cakap dengan Nabi SAW melainkan hanya
berkumpul dengannya maka orang itu disebut sahabat.Namun, seorang Islam yang
hidup sezaman dengan Rasul, namun tidak melihat Rasul dan tidak berkumpul
dengan beliau tidak dikatakan sahabat.
6.Tabi’iy
Kata tabi’iy atau at-tabi’ berarti seseorang yang mengikuti. Secara
terminologis, kata ini berarti oarang Islam yang pernah bertemu dengan sahabat
Nabi, yang ketika meninggal dunia tetap dalam keadaan muslim. Menurut sebagian
ulama, tabi’iy ialah orang yang akrab pergaulannya dengan sahabat Nabi dan
patuh mengikuti ajaran Islam. Pendapat ini menitik beratkan pada: bahwa bentuk
perhubungan itu haruslah berupa pergaulan pada ajaran agama Islam.[9]
7.Mukhadram
Menurut ulama ilmu hadis mukhadram adalah orang yang hidup pada zaman jahiliyah dan pada zaman
Nabi Muhammad dalam keadaan beriman dan berislam, namun tidak pernah bertemu
dengan Nabi SAW seperti Usaman an-Nahdy, al-Aswad bin Yazid an Nakha’iy.
Menurut pandangan yang paling benar mereka dikategorikan sebagai tabi’in besar.
[10]
8.Ulama Hadits
Ulama hadis di sini adalah orang-orang yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW
ke dalam kitab dengan cara langsung mengadakan perlawatan atau mengunjungi
guru-guru dan mengadakan penelitian sendiri terhadap matan hadis serta
riwayatnya. [11]
E.Sifat-Sifat Periwayat Hadis dan Istilah-Istilah yang Terkait
1.’Adil
Para ulama-ulama hadis berbeda-beda pendapat tentang kriteria-kriteria
periwayat yang ‘adil. Al-Hakim berpendapat bahwa seseorang disebut ‘adil
apabila beragama Islam, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat maksiat.
Ibn al-Shalah menetapkan lima kriteria seorang periwayat disebut ‘adil,
yaitu beragama Islam, baligh, berakal, memelihara muru’ah, dan tidak
berbuat fasik. Pendapat serupa dikemukakan oleh al-Nawawi. Sementara itu, Ibn
Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa sifat ‘adil dimiliki seorang
periwayat hadis yang takwa, memelihara muru’ah, tidak berbuat dosa besar
misalnya syirik, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat fasik. Dari sekian
banyak kriteria-kriteria yang telah dikemukakan oleh para ulama hadis maka
kemudian diringkas menjadi empat kriteria yaitu: (1) beragama Islam; (2)
mukalaf; (3) melaksanakan ketentuan agama; (4) memelihara muru’ah.
2.Dhabith
Secara sederhana kata dhabith dapat diartikan dengan kuat hafalan. Kekuatan
hafalan ini sama pentingnya dengan keadilan. Kalau keadilan berkenaan dengan
kapasitas pribadi. Maka ke-habith-an terkait dengan kualitas intelektual.
Antara sifat ‘adil dan sifat dhabith terdapat hubungan yang sangat erat.
Seseorang yang ‘adil dengan kualitas pribadinya bagus misalnya jujur, amanah,
dan objektif tidak dapat diterima informasinya apabila ia tidak mampu
memelihara (hafal terhadap) informasi itu. Sebaliknya, orang yang mampu
memelihara, hafal dan faham terhadap informasi yang diketahuinya tetapi kalau
ia tidak jujur, pendusta,dan penipu, maka informasi yang disampaikannya tidak
dapat dipercaya.
3.Tsiqoh
Para ulama hadis menggabungkan istilah keadilan
dan ke-dhabith-an perawi hadis dengan istilah tsiqoh. Jadi,
tsiqoh adalah periwayat yang ‘adil dan dhabith. [12]
4.Syadz
Secara bahasa, syadz merupakan isim fa’il dari syadzdza yang berarti
menyendiri (infarada). Menurut istilah ulama hadis, syadz adalah hadis yang
diriwayatkan oleh periwayat yang tsiqoh dan bertentangan dengan periwayat yang
lebih tsiqoh. Pendapat ini dikemukakan oleh al-syafi’i dan diikuti oleh
kebanyakan ulama hadis. Menurut al-Syafi’i, suatu hadis dikatakan mengandung
syadz apabila diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqoh dan bertentangan
dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang juga tsiqoh. Suatu
hadis tidak dinyatakan mengandung syadz apabila hanya diriwayatkan oleh seorang
perawi yang tsiqoh sedang periwayat lain yang tsiqoh tidak meriwayatkannya.[13]
5.’Illat
Secara bahasa, kata ‘illat
berarti: cacat, kesalahan baca, penyakit, dan keburukan. Menurut istilah ahli
hadis, ‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang dapat merusak kesahihan
hadis. Menurut Ibn al-Shalah, al-Nawawi, dan Nur al-Din ‘Itr menyatakan bahwa ‘illat
adalah sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadis, yang menyebabkan
hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih. [14]
F.Istilah Peringkat
Gelar Ahli Hadis
1. Al-Muhaddits
Al-Muhaddits adalah orang yang memiliki tentang hadis, baik riwayah maupun
dirayah, hafal sanad-sanadnya, mengetahui keadaan rawi-rawi setiap sanad dengan
mengetahui peringkat jarh dan ta’dilnya. Jika tidak mengetahui tentang rijal
dan hanya mengetahui tentang riwayah, hafal teks hadisnya berikut sanadnnya
tanpa memiliki pengetahuan riwayah dan sanadnya maka menurut musnid bukan
Muhaddits. Al-‘Allamah Al-Hazimi mensyaratkan bahwa Al-Muhaddits harus
mengetahui keadaan sanad-sanad, ‘illat-‘illat (kecacatan) dan nama-nama rijal.
Mereka juga harus sering menghafal matan, mendengarkan kitab-kitab hadis,
kitab-kitab musnad, kitab-kitab mu’jam dengan mengetahui rawi-rawi yang
semasanya dan periwayatan mereka untuk membedakan aqran-aqrannya (rawi sesama
teman) di dalam pendhabitan dan pendalaman kritikannya. Jika pengetahuannya
bertambah maka Al-Muhaddits tersebut meningkat menjadi Hafizh.[15]
2. Al-Hafizh
Yaitu orang yang memiliki
pengetahuan sempurna tentang keadaan gurunya dan guru-gurunya mereka dalam
setiap thabaqah-nya. Keadaan gurunya yang diketahui dalam setiap thabaqah lebih
banyak daripada yang tidak diketahui.. Sebagian ulama berpendapat bahwa
Al-Hafizh adalah orang yang hafal 100.000 hadits, matan berikut sanadnya dan
sekalipun dengan jalan (sanad) yang berbada-beda, ia bisa menjaga (bisa hafal)
dari masing-masing sanad tersebut tentang rijalnya dengan jarh wa
ta’dilnya. Al-Hafizh jika bertambah
pengetahuannya maka meningkat menjadi Al-Hujjah.[16]
3.Al-Hujjah
Yaitu orang yang sempurna
dalam segi hafalan dan keteguhannya (itqan) dan menjadi sumber referensi
(marji’) bagi Al-Hafizh di dalam segi keteguhan dan kedhabitan hadits. Ulama
terdahulu mendefinisikan bahwa Al-Hujjah adalah orang yang hafal 300.000 hadis
berikut sanadnya dengan mengetahui keadaan rijal dari segi jarh dan ta’dilnya.
Jika mereka telah menguasainya maka ia meningkat kepada peringkat yang lebih
tiggi yakni Al-Hakim.[17]
4.Al-Hakim
Al-Hakim adalah orang yang
memiliki pengetahuan yang meliputi seluruh hadis, matan, dan sanadnya,
mengkritik masing-masing rawi sanad dengan mengetahui rijal, sifat-sifat,
perkembangannya, negeri, tempat tinggal, pengembaraan, guru-guru serta
murid-muridnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa Al-Hakim adalah orang yang
hafal 800.000 hadis berikut sanadnya.[18]
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ilmu hadis adalah ilmu
yang mengkaji dan membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi baik
berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat-sifat, tabiat, dan
tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in. Untuk
ilmu hadis sendiri dibagi menjadi dua yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis
dirayah. Selain hal yang kami sebut di atas, ada hal lain atau istilah-istilah yang
harus dipahami sebelum mempelajari lebih dalam tentang ilmu hadist, yaitu
istilah-istilah yang telah ditetapkan oleh para ulama dalam ilmu hadits,
seperti; matan, sanad, rawi dan lain sebagainya.
B. Saran
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, mengingat
keterbatasan waktu,tenaga dan kemampuan yang ada,sehingga kritik dan saran
sangat penyusun harapkan, demi kesempurnaan tugas yang akan datang.Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca, terutama bagi penyusun
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Fayyad Ali Mahmud. Metode
Penetapan Kesahihan Hadis. Bandung: CV Pustaka
Setia, 1998.
Idri. Studi Hadis. Jakarta: Kencana,2013.
Nuruddin.’Ulum al-Hadis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1994.
Suryadilaga Alfatih. Ulumul Hadis. Yogyakarta: Kalimedia, 2015.
[1] Idri, Studi
Hadis, (Jakarta, Kencana 2013) cet.2, hlm.54
[2] Ibid.,
hlm. 54
[3]Nuruddin, ‘Ulum
Al-Hadits, ( Bandung, PT Remaja Rosdakarya 1994), Cet.1, hlm.8-9
[4]
Idri, Studi
Hadis, (Jakarta, Kencana 2013) cet.2, hlm.8-19
[5] Suryadilaga Alfatih,
Ulumul Hadis, (Yogyakarta, Kalimedia 2015), cet.1, hlm.34
[6] Ibid.,
hlm. 35
[7]
Suryadilaga Alfatih,
Op. Cit., hlm. 36
[8] Fayyad Ali
Mahmud, Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis, (Bandung, CV Pustaka Setia
1998), Cet. 1, hlm. 14
[9] Fayyad Ali Mahmud, Op., Cit hlm.16
[10] Suryadilaga Alfatih, Op. Cit., hlm. 122
[11] Suryadilaga Alfatih, Op. Cit., hlm. 123
[15] Fayyad Ali Mahmud, Op., Cit. hlm. 97
[18]Fayyad Ali
Mahmud, Op., Cit. hlm. 99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar